Selasa, 05 April 2016

PENGEDAR SABU DI BEKUK SAT RES NARKOBA TANBU

Barang Bukti Sabu serta peralatannya
Batulicin – Yanto warga Desa Mekarpura Kabupaten Kotabaru dibekuk jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat 0,14 gram, Minggu (3/4/2016) sekitar pukul 17.30.

Selain sabu hasil tangkap tangan di sekitar Pelabuhan Fery Batulicin, polisi juga mengamankan 1 alat timbang digital serta 1 alat isap bong kaca dan sebuah hand phone milik tersangka yang ditemukan di kosan tersangka.

Kasat Narkoba melalui Kanit Penyidikan Satnarkoba Polres Tanah Bumbu, Farid Miswar, kepada BatulicinNews.com menyatakan bahwa, tersangka Yanto diduga sebagai pengedar yang beraksi di wilayah Tanah Bumbu.

“Kami duga pelaku adalah jaringan pengedar di wilayah Tanah Bumbu, saat lima anggota kami melakukan penangkapan pelaku koperatif dan tak melakukan perlawanan. Beberapa barang bukti telah kami amankan,” kata Farid.

Saat ini Yanto diamankan di Sel tahanan Polres Tanah Bumbu. Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan hukuman penjara 4 tahun.

Sumber : Batulicinnews.com

0 komentar:

Posting Komentar