Layanan SIM >>



LAYANAN PEMBUATAN SIM


A. Syarat memperoleh SIM baru :


1) Mengajukan permohonan tertulis
2) Dapat membaca dan menulis huruf latin
3) Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan laluintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

4) Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

· 16 tahun untuk SIM golongan C dan D

· 17 tahun untuk SIM golongan A

· 20 tahun untuk SIM golongan B I dan B II

5) Memiliki KTP setempat / jati diri
6) Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
7) Sehat jasmani dan rohani
8) Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9) Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan golongan A bagi pemohon SIM golongan B I dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon golongan


B. Syarat memperoleh SIM perpanjangan :


1) Mengisi formulir permohonan
2) KTP / jati diri
3) SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4) Surat keterangan dokter.
5) Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 (satu) tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.

3 komentar:

  1. sim A ke sim B1 tarif harga nya berapa

    BalasHapus
  2. jika mengurus sim c di batulicin tapi ktp jawa syaratnya apa saja

    BalasHapus
  3. Sim saya dari provinsi lain apakah bisa perpanjanngan di tanah bumbu

    BalasHapus